Pemko Gunungsitoli Melalui Dinas P5A Melaksanakan Pelatihan Manajemen Dan Penanganan Kasus Berbasis Konvensi Hak Anak Tahun 2026
GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENT,ID
Perlindungan anak membutuhkan lebih dari sekadar kepedulian. Diperlukan kapasitas, koordinasi, dan penanganan yang tepat agar setiap anak yang membutuhkan perlindungan dapat memperoleh pendampingan secara cepat dan sesuai kebutuhannya.
Hal tersebut menjadi fokus Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) dalam Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Berbasis Konvensi Hak Anak Tahun 2026, yang dilaksanakan di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (24/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 24–25 September 2026, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Andhika Perdana Laoly, S.STP., M.Si., CGCAE.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah menekankan pentingnya penguatan kapasitas lembaga penyedia layanan agar mampu menangani kasus yang melibatkan anak secara cepat, tepat, terpadu, dan berkelanjutan.
Menurutnya, setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, sekaligus memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, penelantaran maupun berbagai bentuk perlakuan salah. Karena itu, perlindungan anak membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah, lembaga layanan, satuan pendidikan, tenaga kesehatan, aparat penegak hukum, serta masyarakat.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur, yakni Ketua Forum PUSPA Provinsi Sumatera Utara dari Yayasan Fajar Sejahtera Indonesia (YAFSI), Badriyah, S.Sos., M.SP., serta Manager PKPA Cabang Nias, Danny Purnamawati, S.H., M.H.
Sebanyak 57 peserta mengikuti kegiatan ini. Mereka berasal dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), pendamping pusat pengembangan anak, serta tenaga pendidik dari jenjang KB, TK/PAUD, SD, SMP hingga SMA sederajat di Kota Gunungsitoli.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai Konvensi Hak Anak, prinsip dan etika penanganan kasus, manajemen kasus anak, mekanisme pengaduan masyarakat, serta peran berbagai lembaga dalam perlindungan anak. Materi juga dilengkapi dengan simulasi penanganan kasus di lingkungan sekolah maupun masyarakat agar peserta dapat memahami penerapannya secara lebih konkret.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Gunungsitoli mendorong peningkatan kemampuan peserta dalam mengidentifikasi, melakukan asesmen, memberikan intervensi, mendampingi, hingga merujuk kasus secara profesional dan terkoordinasi. Penguatan jejaring antar-lembaga juga menjadi bagian penting untuk membangun sistem perlindungan anak yang semakin terpadu di Kota Gunungsitoli.
Semangat perlindungan anak tersebut kemudian ditegaskan bersama melalui yel-yel peserta, “Stop Kekerasan, Anak Terlindungi, Gunungsitoli Hebat!”
Pesan ini menjadi pengingat bahwa menciptakan lingkungan yang aman bagi anak merupakan tanggung jawab bersama—agar setiap anak di Kota Gunungsitoli dapat tumbuh, berkembang, belajar, dan meraih masa depan dengan penuh rasa aman. (Aa Wahyu)




