BERITA UTAMA

Dugaan Pelanggaran Ganda Janatipark Sumedang: Pekerja Dieksploitasi, Hak Fasum Warga Diabaikan Puluhan Tahun

SUARA INDEPENDENT NEWS || SUMEDANG –  16 Mei 2026 Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perumahan Janatipark atau koreza  makin parah, Selain terbukti membayar gaji satpam jauh di bawah aturan ketenagakerjaan, kini terungkap juga perusahaan itu diduga keras melanggar UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, karena puluhan tahun berdiri tidak pernah menyediakan sarana ibadah dan Tempat Pemakaman Umum (TPU)  dua fasilitas yang diwajibkan undang-undang.

Dua Pelanggaran Berat Sekaligus

 1. Masalah Pengupahan: Rata-rata satpam hanya terima Rp 1.800.000/bulan, bahkan ada yang masih Rp 1.500.000 padahal UMK Sumedang 2026 ditetapkan Rp 3.900.000/bulan.  Tapi aneh Karyawan yang dari yayasan digajih lebih tinggi sesuai dengan UMK, kan tidak adil.. Angka itu kurang dari seperti ketentuan sah, jelas melanggar Pasal 88 UU No.13/2003 Ketenagakerjaan, dan terancam denda hingga Rp200 juta serta sanksi pidana.

2. Tanpa Fasilitas Wajib Sejak Berdiri:

Berdasarkan data warga dan pengecekan lapangan, sejak perumahan ini dibangun puluhan tahun lalu hingga sekarang, tidak ada satu pun tempat ibadah maupun lahan TPU yang disediakan pengembang. Padahal Pasal 3, 26, dan 27 UU No.1/2011 mewajibkan setiap pengembang mengalokasikan lahan khusus untuk fasilitas sosial & umum, termasuk tempat ibadah dan pemakaman bahkan diatur minimal 2% dari luas lahan proyek sesuai PP No.14/2016.

 “Kami sudah tinggal di sini lebih dari 20 tahun. Mau ibadah harus jalan jauh keluar perumahan, kalau ada keluarga meninggal harus sewa lahan di desa tetangga. Padahal saat beli rumah, dikatakan bakal ada masjid dan makam umum, sampai sekarang janji itu cuma omong kosong,” ujar salah satu warga yang enggan disebut nama.

Menurut peraturan, fasilitas ini wajib ada di dalam atau terintegrasi dalam kawasan, bukan sekadar rencana di gambar izin saja. Pengembang tidak boleh mengabaikannya sekadar demi keuntungan, dan kewajiban ini berlaku sejak dulu, tidak peduli kapan perumahan dibangun.

 Pengamat hukum perumahan menegaskan, jika terbukti melanggar dua aturan ini sekaligus, sanksi yang bisa dijatuhkan sangat berat:

 – Sanksi administratif: Pencabutan izin usaha, denda maksimal miliaran rupiah.

– Warga berhak menuntut pembangunan fasilitas lengkap dan ganti rugi atas kerugian yang dialami puluhan tahun.

– Bisa dilaporkan ke Dinas Perumahan, Dinas Tenaga Kerja, serta DPRD Kabupaten Sumedang untuk ditindak lanjut hingga tuntas.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen Janatipark maupun perwakilan investasi Kozea belum memberikan tanggapan apa pun terkait dua dugaan pelanggaran besar ini. Bahkan saat awak media mencoba untuk klarifikasi kepada Maneger Eastet yang berinisial DK sama sekali tidak merespon, malah memblokir kontak awak media. Warga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pengembang agar tidak sembarangan mengabaikan hak pekerja dan kebutuhan dasar penghuni. Kerena itu sudah menjadi bagian dari tanggungjawab Pengembang.

Redaksi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!