BuMdes Asih Mandiri Terancam Gagal Produksi 7 Ekor Kambing Mati, Kades/Komisaris Bungkam

Tasikmalaya | suaraindependentnews.id- Program ketahanan pangan berupa pengadaan ternak Domba yang dikelola BUMDes Asih Mandiri Desa Bojongasih, Kecamatan Bojongasih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawabarat, diduga bermasalah dan berpotensi mengalami gagal produksi, Selasa 7 April 2026.
Sejumlah warga Desa Bojongasih mengungkapkan bahwa sedikitnya 7 ekor Indukan Domba milik BUMDes Asih Mandiri dilaporkan mati serta beberapa anaknya yang saja dilahirkan, para pekerjanya pun ada mundur karena tidak mendapatkan upah kerja.
Warga menduga, sejak awal proses pembelanjaan, kondisi Domba yang dibeli sudah tidak dalam keadaan sehat, sehingga memicu sorotan serta keresahan di tengah masyarakat. Dana yang dikucurkan melalui dd ketahanan pangan hanya dialokasi kurang lebih Rp. 190.000.000 untuk pengadaan kambing berikut pembuatan Kandangnya. Lalu kemana selama 3 periode Kades menjabat aliran dana BUMDES tersebut, karena Aset yang dikelola Pengurus BuMdes baru Cuma 190 juta…….??
“Sejak awal kami sudah curiga, kondisi fisik Dombanya terlihat tidak baik. Sekarang justru banyak yang mati,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Salah satu warga yang lain menambahkan meminta kepada pemerintah, khususnya Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) di tingkat kecamatan maupun kabupaten, agar segera melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh terhadap pengelolaan program BUMDes tersebut karna dana yang dikelola BUMDes bersumber dari uang negara, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.
Ditempat yang berbeda H Subhan Sopari Kades Bojongasih membenarkan bahwa memang ada beberapa ekor kambing yang mati, namun untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi saja langsung kepada direktur BuMdes, saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan karena ada giat sampai sore jelas Kades saat dihubungi awak media melalui telepon selulernya.
Ironisnya Ketua BUMDES Asih Mandiri Desa Bojongasih Hendar menjelaskan Bahwa angka kematian itu tidak mempengaruhi jumlah Populasi karena yang mati anaknya bukan Indukan. Jadi tidak menimbulkan kerugian Aset BuMdes, karena yang mati 7 dan tergantikan oleh anakan yang sudah ia pelihara dalam kurun waktu kurang lebih 7 bulan jelasnya.
Perbedaan keterangan antara Direktur BuMdes dan anggota nya yang menyatakan bahwa yang mati itu anaknya, sedang menurut keterangan anggota pemelihara bahwa yang mati itu Induknya bukan anaknya. Hal ini menimbulkan polemik bagi masyarakat, dimana letak transparansi yang selalu diucapkan Oleh Direktur BUMDES jelas SL kepada awak media.
Intinya kami sebagai masyarakat berhak mengetahui apa saja yang sudah menjadi aset BuMdes selama 3 Periode Kepemimpinan H. Subhan.S. Karena saat ini tidak adanya transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa bukan hanya BuMdes.
Karena Anggaran yang digelontorkan oleh memerintah pusat itu pertahunnya mencapai 1.2 Miliar, sedangkan pembangunan tidak nampak. Kami berharap pihak instansi terkait jangan tutup mata. Harapan kami sebagai masyarakat untuk segera dilakukan Audit secara menyeluruh, dan penggunaan anggaran setiap tahunnya wajib dipublikasikan sesuai dengan surat edaran gubernur Jawa Barat melalui : Surat Edaran (SE) Nomor 05/KU.01.01/DPM-DESA Tentang Penyebarluasan Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026 pada Selasa 6 Januari 2026.
Dalam SE yang disebarkan kepada Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Jabar itu, ada empat poin yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa. Pertama menyampaikan informasi APBDesa dan Program Prioritas Tahun 2026, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) atau saldo rekening kas desa tahun 2025, melalui media sosial resmi pemerintah desa seperti instagram, facebook, X, tiktok dan youtube serta media daring dan luring lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Kedua, memastikan penyebarluasan informasi APBDesa dilakukan berkala minimal setiap awal triwulan dengan format yang mudah digunakan seperti infografis, video dan dashboard interaktif untuk meningkatkan literasi anggaran publik.
Poin ketiga, menyediakan ruang partisipasi masyarakat melalui fitur pengaduan pada sistem aplikasi desa, kolom komentar, atau survei daring, guna menampung masukan dan pengawasan publik terhadap APBDesa.
Keempat, memberi akses tanda (tagging) dari setiap tayangan informasi dimaksud kepada akun medsos Gubernur, Bupati/Walikota, DPM-Desa, asosiasi pemerintahan desa, asosiasi BPD, dan akun medsos lainnya. ( Rilis@teaminvestigasi )




