DAERAHHUKUM - KRIMINALTNI - POLRI

Tim Black Spider Polres Solok Kota Amankan Residivis Specialis Maling Kotak Amal

Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP. Oon Kurnia Ilahi, SH

Kota Solok, Suaraindependent.id — Viral di berbagai flat form media sosial, mulai dari Facebook hingga ke Tiktok aksi seorang residivis diduga specialis maling kotak amal masjid diciduk Tim Black Spider Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota di Kota Padang. 

Diback up Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Tim Black Spider berhasil mengamankan pelaku inisial M dikediaman istrinya di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang Propinsi Sumatera Barat, Rabu (4/3/2026).

Diketahui, pelaku diduga telah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah rumah ibadah atau Masjid di wilayah Kota Solok dan Kabupaten Solok.

Kronologis penangkapan diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP. Oon Kurnia Ilahi, SH. Menurutnya, penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Gabungan Tim Black Spider Polres Solok Kota dengan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menciduk pelaku yang sedang terlelap di rumahnya.

Disebutkan Kasat, sebelumnya sudah ada laporan yang masuk ke Satreskrim terkait adanya pencurian kotak amal masjid yang sempat terekam CCTV. Berdasarkan hal itu, Tim Black Spider melakukan penyelidikan dan pengembangan yang akhirnya mengarah ke pelaku.

Melalui koordinasi dengan Tim Klewang Polresta Padang, akhirnya identitas dan keberadaan pelaku terhendus. Pelaku berhasil kami amankan, terang Kasat Reskrim.

Dasar penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Solok Kota tersebut diawali dengan kejadian pencurian pada Rabu, 18 Juni 2025 di Musholla Nurul Ilmi Gurun Bagan Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekira pukul 17.00 WIB.

“Sekitar Rp1.000.000 uang kotak amal berhasil di gondol pelaku,” ucap Kasat.

Aksi pencurian kotak amal ini tidak sekali, ungkap Kasat Reskrim. Hasil interogasi penyidik, terungkap sedikitnya ada di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Solok dan di wilayah Kabupaten Solok.

Sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan aksi pencurian turut diamankan oleh Tim Black Spider, seperti satu buah linggis, satu buah pahat, satu buah obeng bunga, serta satu unit sepeda motor merek Vario.

Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan top-up judi online.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Beberapa lokasi pencurian Kotak Amal yang diakui pelaku ;

  1. Di Musholla Nurul Ilmi Gurun Bagan Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok, Rabu 18 Juni 2025. Sekitar Rp. 1.000.000,-
  2. Masjid Jabal Nur, Kelurahan Tanah Garam Kota Solok, 27 Februari 2026. Sekitar Rp1.700.000, –
  3. Di salah satu Masjid di wilayah Kota Solok pada April 2025. Sekitar Rp. 2.000.000, –
  4. Di Masjid Istiqamah Jorong Sawah Sudut Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok pada Selasa 3 Maret 2026. Sekitar Rp. 800.000, –

“Kejahatan terjadi bukan saja ada niat, tapi juga karna ada kesempatan,” ungkap AKP Oon Kurnia Ilahi, SH. (Billy) 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!