HUKUM - KRIMINAL

Sempat Saling Tiduh Ayah dan Ibu Tiri Balik Kematian Tragis N S Kejari Sukabumi Ambil Langkah Tegas

Sukabumi || Sempat diwarnai aksi saling tuduh di mana sang ayah kandung menyudutkan ibu tiri korban, garis takdir hukum kini justru berbalik arah.

Misteri dan teka-teki di balik kematian tragis Nizam Syafei (NS), bocah malang asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui babak baru yang mencengangkan. Sempat diwarnai aksi saling tuduh di mana sang ayah kandung menyudutkan ibu tiri korban, garis takdir hukum kini justru berbalik arah.

Langkah tegas diambil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi pada Kamis (25/6/2026), dengan resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Sukabumi.

Berdasarkan lembar kronologi yang dikantongi pihak kejaksaan, nasib pilu korban NS bermula pasca perceraian kedua orang tuanya. Korban kemudian diasuh penuh oleh tersangka AS. Sejak tahun 2023, bocah malang ini tinggal satu atap bersama ayah kandung dan ibu tirinya.

Pada November 2025, korban sempat dititipkan untuk menimba ilmu di Pondok Pesantren Darul Ma’arif. Kerinduan keluarga sempat terobati ketika pada 13 Februari 2026, korban pulang ke rumah dalam kondisi yang sehat walafiat. Namun, hari-hari setelah kepulangannya justru menjadi awal dari petaka. Kondisi kesehatan fisik bocah tersebut perlahan-lahan merosot tajam tanpa penanganan yang semestinya.

Tumpukan barang bukti elektronik siap menjadi ‘senjata’ jaksa di persidangan. Mulai dari unit handphone, lembaran hasil tangkapan layar (screenshot) percakapan yang mencurigakan, hingga rekaman video krusial yang tersimpan rapi di dalam sebuah flashdisk.

Atas tindakan mengabaikan darah dagingnya sendiri, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra, menyatakan bahwa AS dibidik dengan pasal berlapis terkait penelantaran anak dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian. Jeratan tersebut meliputi Pasal 428 tentang penelantaran yang menyebabkan mati, Pasal 77B tentang perlakuan salah terhadap anak, serta Pasal 49 UU KDRT tentang penelantaran dalam lingkup rumah tangga. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!