PNM Tegaskan Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas Utama, Selesaikan Administrasi Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana

TANGERANG SELATAN 17 Juni 2026 – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pencairan dana pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah di Unit Mekar Pamulang Dua, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menyampaikan tanggapan resmi. Perusahaan menegaskan bahwa perlindungan nasabah menjadi prioritas utama dalam setiap layanan yang diberikan.
Melalui keterangan resminya, PNM menyatakan telah melakukan penelusuran mendalam dan menyelesaikan permasalahan sesuai mekanisme internal yang berlaku. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak manajemen telah membereskan seluruh proses administrasi pembiayaan yang menjadi pokok permasalahan dan memastikan nasabah tidak dibebani kewajiban angsuran apa pun.
“Penyesuaian data juga telah dilakukan pada sistem internal perusahaan, sekaligus memastikan catatan nasabah tertera dengan benar dan bersih di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan,” tegas pihak PNM.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa setiap pengaduan dan laporan dari nasabah akan ditangani secara serius sebagai bahan untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas layanan, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan operasional. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perusahaan maupun hukum yang berlaku, PNM menegaskan akan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah bernama Ibu Cinta (nama samaran) mendapati pinjamannya sudah tercatat masuk masa angsuran, padahal dana tidak pernah diterima dan dokumen pengajuan sempat ditarik kembali oleh oknum karyawati bernama Fitri Wulandari. Atas kejadian tersebut, nasabah sempat menyatakan kesiapannya untuk melaporkan perkara ini ke pihak berwajib jika tidak diselesaikan secara tuntas.
Dalam keterangannya, PNM menegaskan komitmen menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik melalui layanan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Perusahaan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang, serta memahami bahwa langkah penyelesaian telah diambil secara bertanggung jawab demi melindungi kepentingan nasabah.




