BERITA UTAMA

Kondisi Pasien Semakin Parah, Diduga Kuat Konsumsi Obat Kadaluarsa Yang diberikan Oknum Dokter di Puskesmas Gununghalu 

BANDUNG BARAT | suaraindepwndent.id- Dugaan kelalaian dalam pelayanan kesehatan mencuat di Puskesmas Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Seorang pasien perempuan berinisial (R) dikabarkan mengalami kondisi kesehatan yang semakin memburuk setelah menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan tersebut.
Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, pasien (R) diduga mendapatkan obat yang telah melewati batas tanggal kedaluwarsa (expired) dari seorang dokter berinisial (H).
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan obat, standar pelayanan medis, serta tanggung jawab tenaga kesehatan dalam menjamin keselamatan pasien.
Dugaan pemberian obat kedaluwarsa ini perlu mendapatkan perhatian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan instansi pengawas terkait.

Apabila terbukti, peristiwa tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Meski demikian, dugaan bahwa obat kedaluwarsa menjadi penyebab memburuknya kondisi pasien masih memerlukan pemeriksaan medis dan pembuktian lebih lanjut. Hingga terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dokter berinisial (H) tidak dapat dinyatakan bersalah

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan obat, standar pelayanan medis, serta tanggung jawab tenaga kesehatan dalam menjamin keselamatan pasien ,Dugaan pemberian obat kedaluwarsa ini perlu mendapatkan perhatian dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat dan instansi pengawas terkait. Apabila terbukti, peristiwa tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan dan dugaan bahwa obat kedaluwarsa menjadi penyebab memburuknya kondisi pasien.

Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Setiap obat yang diberikan kepada masyarakat wajib memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan Kelalaian Medis Bisa Berujung Pidana
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan hukum apabila dugaan pemberian obat kedaluwarsa tersebut terbukti.
Pertama, Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3).

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Penerapan pasal ini bergantung pada pembuktian unsur peredaran obat yang tidak memenuhi standar.
Kedua, Pasal 440 ayat (1).

Tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan pasien mengalami luka berat dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.
Ketiga, Pasal 440 ayat (2).
Apabila kelalaian tenaga medis atau tenaga kesehatan terbukti mengakibatkan pasien meninggal dunia, ancaman hukumannya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat diterapkan hanya berdasarkan keluhan bahwa pasien semakin sakit. Diperlukan bukti medis mengenai tingkat cedera, dugaan kelalaian, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan

Pemeriksaan tersebut perlu mencakup tanggal kedaluwarsa obat yang diterima pasien (R), identitas dan nomor bets obat, catatan resep, pihak yang menyerahkan obat, serta prosedur pengawasan persediaan obat di puskesmas.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi peredaran atau penggunaan obat yang tidak memenuhi standar.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan hak pasien maupun hak tenaga medis untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil.
Keselamatan Pasien Tidak Boleh Diabaikan
Peristiwa yang dilaporkan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak terkait. Fasilitas kesehatan merupakan tempat masyarakat mencari kesembuhan, sehingga pelayanan yang diberikan harus mengutamakan keamanan, profesionalisme, dan keselamatan pasien.

Redaksi Media Buser86 menilai dugaan tersebut penting untuk ditelusuri secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Hingga penyusunan draf berita ini, redaksi belum memiliki keterangan klarifikasi yang terverifikasi dari dokter berinisial (H), Kepala Puskesmas Gununghalu, maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat.

Red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!