Hendra Sagita Bantah Tudingan Bos Emas Ilegal, Polisi: Tidak Ditemukan Bukti Keterlibatan

MELAWI, suara independent news – Hendra Sagita membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pembeli maupun penampung emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Ella Hilir, Kabupaten Melawi. Ia menegaskan seluruh aktivitas usahanya selama ini hanya bergerak di sektor perdagangan sembako dan pakaian.
“Usaha saya hanya berjualan sembako dan toko pakaian. Tidak seperti yang dituduhkan,” kata Hendra saat memberikan klarifikasi, Jumat (26/6/2026).
Nama Hendra sebelumnya menjadi sorotan setelah beredar tulisan yang menuding dirinya sebagai penampung emas ilegal dan diduga memiliki keterlibatan dalam rantai perdagangan emas hasil PETI. Bahkan, dalam narasi yang beredar, ia disebut sebagai sosok yang seolah kebal terhadap proses hukum.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Ella Hilir, IPDA Daicky Jauganda, melakukan pengecekan langsung guna memastikan kebenaran tuduhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kepolisian menyatakan tidak menemukan barang bukti maupun aktivitas yang mengarah pada dugaan jual beli atau penampungan emas ilegal sebagaimana yang dituduhkan.
“Hendra Sagita adalah penjual sembako dan toko pakaian. Kami tidak menemukan aktivitas yang terkait dengan jual beli emas,” tegas IPDA Daicky Jauganda.
Menurut Daicky, pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons atas informasi yang beredar. Ia menegaskan setiap dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang objektif.
“Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta hasil pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Sejauh ini, hasil pengecekan kepolisian belum menemukan bukti yang menguatkan tuduhan terhadap Hendra Sagita. Polisi memastikan aktivitas usaha yang dijalankannya merupakan usaha sembako dan toko pakaian, bukan perdagangan emas.
Meski demikian, aparat menegaskan akan tetap membuka ruang terhadap setiap informasi yang disertai bukti dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi dari Hendra Sagita serta hasil pengecekan Polsek Ella Hilir, masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.
( Redaksi – AL )




