Tak Berkategori

H. Munadi, Ketua Umum Perkumpulan Djin Sioe Hwe, Siap Perjuangkan Tanah Seluas 19.384 Meter Persegi


Cirebon || suaraindependentnews.id – Ketua Umum Perkumpulan Djin Sioe Hwe, H. Munadi, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak atas tanah seluas 19.384 meter persegi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keseriusan organisasi dalam menjaga dan mempertahankan aset yang diyakini memiliki nilai sejarah, sosial, dan hukum.

H. Munadi menyampaikan bahwa seluruh langkah yang akan ditempuh mengedepankan mekanisme hukum, asas keadilan, serta menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti-bukti yang sah.

“Pasca keluarnya Legalitas Perkumpulan Djin Sioe Hwe dari Kemenhukam.SK.AHU.0005078.AH.01.07.Tahun 2026. kami komitmen akan memperjuangkan hak atas tanah tersebut melalui jalur hukum yang benar, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip musyawarah, keterbukaan, dan kepastian hukum,”
ujar H. Munadi. Sabtu (25/07/2026).

Ia juga berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga penyelesaian persoalan dapat dicapai secara damai dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Tanah yang sedang diperjuangkan seluas 15.966 berlokasi di Desa Randusari Losari-Brebes dengan HGB No.1 Tahun 1966 tertulis didata Best BPN Pusat Tjia Kanghok dan Saroni itu tahu bahwa tanah tersebut bukan milik Saroni, dan status tanah tidak ada TS (Tanah Sengketa) atau bukan TN (Tanah Negara). Selain itu tanah seluas 1.455 dan 1.963 serta seluas 3.500 berlokasi di Desa Losari Kidul Losari-Cirebon (Tanah Pancasila), ungkap H. Munadi.

Perkumpulan Djin Sioe Hwe menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait serta menyiapkan dokumen dan bukti pendukung yang diperlukan dalam setiap tahapan proses penyelesaian. Perkumpulan tersebut menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan bukan hanya untuk menjaga aset organisasi, tetapi juga sebagai upaya menegakkan kepastian hukum dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Tegasnya.

Dengan komitmen tersebut, H. Munadi selaku Ketua Umum berharap proses penyelesaian sengketa dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ASR/Kabiro)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!