BERITA UTAMAHUKUM - KRIMINAL

Dugaan Penyalahgunaan Data & Pencairan Dana Fiktif di PNM Mekar Pamulang 2; Nasabah Desak Proses Hukum Tegas

TANGERANG SELATAN | suaraindependentnews.id-  Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan kembali diuji. Seorang karyawati PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Unit Pamulang 2 bernama Fitri W diduga melakukan penyalahgunaan data nasabah dan pencairan dana pinjaman secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ketika dikonfirmasi, oknum tersebut justru memblokir komunikasi dengan awak media.

Peristiwa ini bermula ketika Ibu Cinta (nama samaran) mengajukan pinjaman modal usaha. Pada 16 April 2026, ia menerima berkas perjanjian, kartu ATM, dan kode PIN yang diserahkan oleh Fitri bersama Kepala Unit Tina Mawarni. Namun hanya beberapa jam kemudian, Fitri meminta kembali seluruh dokumen dan perangkat perbankan itu dengan alasan pencairan dibatalkan karena kendala teknis sistem.

Setelah menunggu selama 45 hari tanpa kejelasan, Ibu Cinta baru mengetahui fakta mengejutkan saat mendatangi kantor PNM pada 9 Juni 2026. Pengawas setempat menyatakan dana pinjaman tersebut sudah dicairkan dan diambil oleh oknum karyawan, bahkan statusnya sudah masuk dalam masa angsuran Pihak manajemen unit mengakui telah menonaktifkan Fitri, namun hingga saat ini belum ada langkah hukum lanjutan yang diambil. Bahkan pengakuan bahwa kasus serupa kerap terjadi di lingkungan kerja itu dinilai sangat meresahkan masyarakat.

Secara hukum, tindakan yang dilakukan oknum tersebut terancam pasal berlapis:

– Pasal 378 KUHP (Penipuan) – ancaman maksimal 4 tahun penjara

– Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan) – ancaman maksimal 5 tahun penjara

– UU No. 27 Tahun 2022 (Perlindungan Data Pribadi) – ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar

Sementara itu, pimpinan yang lalai mengawasi berisiko dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut serta membiarkan kesalahan.

Nasabah merasa tidak puas hanya dengan surat pelunasan itu saja gak cukup. Karena pihak manajemen PNM Mekar Unit 2 Pamulang tidak mempunyai niat itikad baik. Baik Pelaku maupun pihak pengawas dan manajemen sama sekali tidak memulihkan nama baik  nasabah, selain itu sama sekali tidak ada permintaan maaf baik kepada ketua kelompok maupun pada nasabah yang notabene telah dirugikan dan digunakan datanya.

Untuk kami  berencana melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar proses hukum berjalan tegas, nama baik nasabah dipulihkan, serta lembaga memperbaiki sistem pengawasan guna memulihkan kepercayaan publik. Sehingga ada efek jera bagi oknum karyawati dan sekaligus oknum pimpinan nya Jelas Ibu cinta saat menyampaikan keluhan pada awak media. Rilis@Coach.Rocky.sin.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!