Dugaan Dokumen Palsu Warnai Kemenangan Kades PAW Cikuya 2026: Warga Bongkar Perbedaan Nama & Tahun Kelahiran

BANDUNG | suaraindependent.id- Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang digelar pada tanggal 25 April 2026, diwarnai isu kontroversial. Kades PAW terpilih diduga menggunakan ijazah Paket B palsu sebagai persyaratan pencalonannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik ini mencuat setelah adanya temuan ketidakberesan pada dokumen pendidikan yang digunakan oleh yang bersangkutan. Persoalan ini bahkan telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bersama salah satu rival politiknya dalam kontestasi pencalonan tersebut.
Kecurigaan warga masyarakat mulai muncul ketika mendapati adanya kejanggalan serta perbedaan data identitas pada dokumen pendidikan yang digunakan oleh Kades PAW terpilih. Berdasarkan penelusuran pada Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan (SD Negeri Tenjolaya 1), tercatat nama Nanang Koharudin dengan tahun kelahiran 1970. Namun, dalam ijazah Paket B yang digunakan saat pencalonan, nama tersebut berubah menjadi Koharudin dengan tahun kelahiran yang berbeda, yakni tahun 1971. Perbedaan data mendasar inilah yang kemudian memicu desakan investigasi lebih mendalam dari berbagai elemen masyarakat.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa PAW terpilih melalui sambungan telepon selulernya terkait temuan tersebut, yang bersangkutan justru menunjukkan sikap arogansi kurang beretika, dengan menyebut apa hak anda menanyakan itu, dan melontarkan kata-kata kasar. Dengan nada emosi, kades terpilih tersebut menyatakan:
“Bejakeun ka si elemen goblok, mun masih panasaran mah laporkeun ka PTUN jeung Polda Jabar jig!”

Entah siapa yang dimaksud Elemen oleh kades PAW, Sikap dan respons bernada ancaman serta umpatan ini sangat disayangkan, mengingat seorang pejabat publik seharusnya mampu memberikan klarifikasi secara bijak dan transparan kepada publik melalui media massa.
Sementara itu, pihak Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) saat dikonfirmasi oleh awak media enggan memberikan keterangan resmi terkait keabsahan dokumen ijazah tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Cicalengka untuk mendapatkan hak jawab dan kejelasan, Camat Cicalengka memberikan tanggapan dengan menyatakan agar permasalahan tersebut diproses melalui jalur hukum yang ada, termasuk menyarankan untuk melaporkannya ke PTUN jika ada ketidakpuasan terkait hasil administrasi pencalonan.
Kendati demikian, pernyataan camat tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai bahwa sebagai perpanjangan tangan dari bupati, pihak kecamatan seharusnya turut proaktif melakukan verifikasi informasi di wilayah kerjanya. Terlebih, persoalan dugaan pemalsuan dokumen pencalonan ini dinilai bukan sekadar ranah PTUN, melainkan menyangkut unsur dugaan pelanggaran hukum (delik aduan) yang seharusnya dapat disikapi secara bijak melalui koordinasi musyawarah dan pembinaan pemerintahan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides), media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait khususnya Kepala Desa PAW terpilih, pihak PKBM, maupun pihak Kecamatan Cicalengka untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan lanjutan mengenai pemberitaan ini.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya marwah hukum dan etika kepemimpinan di Kabupaten Bandung.Red.sin.id




