DAERAH

Camat Buahdua Luncurkan Aksi Dalang Yamin “Yakni Datang Langsung Layanan Adminduk”

Sumedang || Suaraindependentnews.id – Buahdua.- Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Pemerintah Kecamatan Buahdua terus memperluas jangkauan layanan administrasi kependudukan. Dilaksanakan aksi ‘Dalang Yamin’ Datang Langsung Pelayanan Adminduk yakni jemput bola pelayanan perekaman e-KTP di hari libur yang digelar langsung ke Desa.
‎
‎Layanan perekaman e-KTP berlangsung di hari libur setiap bulan nya. Layanan diprioritaskan untuk perekaman e-KTP pemula dan wajib memiliki KTP.
‎
‎”Pemerintah Kecamatan Buahdua membuka layanan perekaman e -KTP untuk pemula dan wajib KTP. Khusus bagi warga yang belum memiliki KTP, yuk manfaatkan layanan ini” ujar Camat Buahdua H Kiki Hakiki, S.Ag, MM .


‎
‎Layanan di hari libur Jemput Bola kali ini berlangsung di Desa Cilangkap .Team yang hadir meliputi :
Kasi Pelayanan Publok, Lia Nirliatin, S.Sos beserta staff Yanlik, Dadang Supriatna, Hendra Hardiatna, Hariyanti Wulandari, Neng Wianti Agustini, serta anggota Satpol-PP Kecamatan, Nanang Permana dan Yoyo Suryana.
‎Pada kesempatan ini dihadiri pula oleh Kepala Desa Cilangkap Irma Taryana beserta seksi pelayanan dan perangkat desa, Babinsa desa Cilangkap Sertu Encep , serta perwakilan BPD.
‎
Penjadwalan layanan diatur sesuai hasil koordinasi dengan 14 Desa se-Kecamatan Buahdua.
‎
‎”Kegiatan ini juga ditujukan untuk mempermudah warga yang belum sempat melakukan perekaman data e-KTP di hari kerja,” ujar Kiki.
‎
‎Jumlah warga yang wajib melakukan perekaman e-KTP di desa Cilangkap hari ini sebanyak 41 orang. Jumlah ini akan terus bertambah seiring memasuki usia wajib e-KTP yaitu 17 tahun. Namun untuk melakukan perekaman bagi pemula untuk usia minimal yaitu 16 tahun 6 bulan 10 hari. Hanya nani pencetakan KTP dilakukan setelah usia pas 17 tahun.
‎
‎”Setiap desa terdapat target sasaran perekaman e-KTP Data warga yang masuk dalam sasaran kegiatan turut disampaikan ke RT-RW,” ucapnya juga.
‎
‎Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat tinggal membawa fotokopi akta kelahiran dan fotokopi kartu keluarga (KK). Layanan berlangsung pukul 8.00-12.00 WIB. “Layanan ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun,” jelasnya.
‎
‎Pihaknya berharap masyarakat dapat mengakses layanan tersebut. Hal itu dibutuhkan untuk pendataan tertib adminitrasi kependudukan Kecamatan Buahdua
‎
‎”Perlu didorong kesadaran masyarakat untuk segera merekam data e-KTP. Mudah-mudahan bisa selesai semua warga lakukan perekaman data e-KTP hingga akhir tahun berikutnya secara berkesinambungan ,” pungkasnya.

#YS

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!