HUKUM - KRIMINAL

Penipuan Berkedok Dana Hibah dan Janji Pengangkatan Kerja: Jaringan Joko Purwanto  Rugikan Korban hingga Miliaran Rupiah

Jakarta | suaraindependent.id- Kasus penipuan berkedok dana hibah senilai Rp3 miliar yang bersumber dari APBN/APBD dengan mencatatkan nama Joko Purwanto (JP) yang mengaku sebagai Staf Ahli Presiden serta melibatkan Armansyah Daulay (AD) selaku Pimpinan Redaksi media Istana Rakyat, kembali mencuat. Modus ini menyasar para pengurus media lokal hingga masyarakat awam dengan janji-janji palsu pencairan anggaran besar.

Ringkasan Kronologi Peristiwa ; Hartono bergabung sebagai Kepala Perwakilan wilayah Karimun, Kepulauan Riau, untuk media cetak dan online mediaistanarakyat.net di bawah pimpinan redaksi Armansyah Daulay (AD).

Alih-alih mendapatkan pembinaan profesi jurnalis, korban justru diiming-imingi bantuan dana hibah dari APBN/APBD dengan syarat menyetorkan uang muka (fee di muka) sebesar 30% dari total dana hibah yang dijanjikan.

Untuk meyakinkan korban, pihak perwakilan diperkenalkan dengan Joko Purwanto (JP) yang mengaku sebagai Staf Ahli Presiden RI di masa pemerintahan Jokowi.

Korban dijanjikan dana cair pada November 2022 dengan syarat menyetorkan uang operasional terlebih dahulu secara bertahap ke rekening Joko Purwanto (Rp100 juta dan Rp20 juta).

Setibanya di Jakarta, korban kembali dimintai uang tunai Rp20 juta, serta menghabiskan sekitar Rp10 juta untuk transportasi, jamuan, dan sewa hotel.

Total kerugian langsung ke Joko Purwanto mencapai ±Rp150 juta, dan yang diterima/diserahkan melalui Armansyah Daulay (AD) mencapai ±Rp160 juta, sehingga total kerugian Hartono keseluruhan mencapai ±Rp310 juta.

Hingga batas waktu yang dijanjikan pada akhir 2022 serta perpanjangan janji pengembalian hingga awal 2023, dana hibah tersebut tidak pernah cair. Ketika ditagih, JP dan AD kerap menghindar, memberikan janji palsu (slow response), dan mengundur-undur waktu pembayaran dari tahun 2022 hingga 2026. Dari total kewajiban pengembalian kepada Hartono, baru dibayarkan Rp 78 juta, menyisakan kerugian Rp 52 juta yang belum diselesaikan.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, korban penipuan oleh sindikat ini ternyata cukup banyak dan masif di berbagai daerah:

M. Mahdi (Medan): Mengalami kerugian senilai Rp90 juta yang hingga kini belum dikembalikan.

Saudara Joko (Papua): Mengalami kerugian senilai Rp320 juta dengan modus serupa.

Bekasi & Wilayah Lain: Sepuluh korban di Bekasi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah dengan modus dijanjikan lolos seleksi tenaga P3K dan pengangkatan PNS.

Kasus serupa juga tercatat di wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat Maluku, dan Depok dengan bukti sudah dikantongi dari para korban yang telah lengkap, bahkan permasalahan tersebut sudah tersebar dibabarapa media online.

Mengingat unsur tindak pidana penipuan, pencatutan jabatan tinggi negara, serta penggelapan dana telah terpenuhi secara sah, para kuasa hukum korban menegaskan akan segera membawa kasus ini ke Mabes Polri tanpa kompromi, jika dalam waktu dekat permasalahan ini tidak diselesaikan. Adapun pasal-pasal hukum yang dapat dijeratkan kepada Joko Purwanto dan pihak terkait meliputi:

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang/uang dengan memakai nama palsu, martabat palsu (mengaku Staf Ahli Presiden), tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan: Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku yang dengan melawan hukum memiliki uang atau barang dalam kekuasaannya.

Undang-Undang ITE & Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP / UU ITE): Dapat dikenakan tambahan jeratan hukum apabila dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan dokumen, surat mandat palsu, atau menyebarkan informasi bohong melalui media elektronik untuk mengelabui korban di berbagai daerah, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.

Akumulasi Hukuman (Pasal 65/66 KUHP): Mengingat banyaknya korban (multi-victims) yang tersebar di berbagai provinsi serta rentang waktu kejahatan yang berlanjut dari 2021 hingga 2026, hukuman bagi pelaku dapat diakumulasikan dan diperberat.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum tegas akan ini diambil untuk memberikan efek jera, dan siap menyeret siapa saja yang terlibat atau berperan sebagai perantara (cepu) dalam jaringan penipuan ini.

​Pihak pengelola media dan tim redaksi menegaskan bahwa pemberitaan dan pengungkapan kasus ini murni demi penegakan hukum serta membersihkan nama baik insan pers dari praktik-praktik oknum yang mencatut nama profesi mulia jurnalis untuk kejahatan.
​Kendati demikian, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait (termasuk Joko Purwanto dan Armansyah Daulay) untuk menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun memberikan klarifikasi resmi agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi prinsip-prinsip kode etik jurnalistik. Namun, langkah hukum pidana tetap akan berjalan paralel demi menuntut pemulihan hak-hak finansial para korban. @team.redaksi.ppri.indonesia

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!