Tak Berkategori

Dugaan Ijazah Paket B Palsu Warnai Pemilihan Kades PAW Cikuya, Sikap Camat Cicalengka dan Reaksi Kades Terpilih Disorot

BANDUNG — Pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang digelar pada tanggal 25 April 2026, diwarnai isu kontroversial. Kades PAW terpilih diduga menggunakan ijazah Paket B palsu sebagai persyaratan pencalonannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik ini mencuat setelah adanya temuan ketidakberesan pada dokumen pendidikan yang digunakan oleh yang bersangkutan. Persoalan ini bahkan telah resmi dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh tokoh masyarakat bersama salah satu rival politiknya dalam kontestasi pencalonan tersebut.

Respons Kasar dan Emosional dari Kades PAW Terpilih

Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa PAW terpilih melalui sambungan telepon selulernya, yang bersangkutan justru menunjukkan sikap arogansi, kurang beretika, dan melontarkan kata-kata kasar. Dengan nada emosi, kades terpilih tersebut menyatakan:

“Bejakeun ka si elemen goblok, mun masih panasaran mah laporkeun ka PTUN jeung Polda Jabar jig!”

Sikap dan respons bernada ancaman serta umpatan ini sangat disayangkan, mengingat seorang pejabat publik seharusnya mampu memberikan klarifikasi secara bijak dan transparan kepada publik melalui media massa.

Pihak PKBM Bungkam, Ini Penjelasan dan Tanggapan Camat Cicalengka

Sementara itu, pihak Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) saat dikonfirmasi oleh awak media enggan memberikan keterangan resmi terkait keabsahan dokumen ijazah tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Di sisi lain, saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Camat Cicalengka untuk mendapatkan hak jawab dan kejelasan, Camat Cicalengka memberikan tanggapan dengan menyatakan agar permasalahan tersebut diproses melalui jalur hukum yang ada, termasuk menyarankan untuk melaporkannya ke PTUN jika ada ketidakpuasan terkait hasil administrasi pencalonan.

Kendati demikian, pernyataan camat tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai bahwa sebagai perpanjangan tangan dari bupati, pihak kecamatan seharusnya turut proaktif melakukan verifikasi informasi di wilayah kerjanya. Terlebih, persoalan dugaan pemalsuan dokumen pencalonan ini dinilai bukan sekadar ranah PTUN, melainkan menyangkut unsur dugaan pelanggaran hukum (delik aduan) yang seharusnya dapat disikapi secara bijak melalui koordinasi musyawarah dan pembinaan pemerintahan.

Ruang Konfirmasi dan Hak Jawab

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides), media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait—khususnya Kepala Desa PAW terpilih, pihak PKBM, maupun pihak Kecamatan Cicalengka—untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan lanjutan mengenai pemberitaan ini.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya marwah hukum dan etika kepemimpinan di Kabupaten Bandung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!