Tramadol di Warung Ciriung: Jika Benar Terjadi, Ini Tamparan Telak bagi Polres Bogor

Cibinong, Bogor | suaraindependentnews.id — Dugaan peredaran tramadol di sebuah warung kelontong RT 04 RW 10, Desa Ciriung, kini menjadi cermin keras bagi Polres Bogor. Jika informasi warga itu akurat dan praktik berlangsung tanpa hambatan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu kasus obat keras—melainkan kredibilitas penegakan hukum di Kabupaten Bogor.
Tramadol adalah obat keras golongan G. Peredarannya wajib dengan resep dokter.
Jika benar bisa dibeli bebas di warung lingkungan, maka itu bukan kelalaian kecil. Itu indikasi lemahnya pengawasan. Dan dalam penegakan hukum, lemahnya pengawasan bisa lebih berbahaya daripada pelanggaran itu sendiri.
Warga mengaku resah. Disebut ada pembeli datang silih berganti. Jika pola itu terjadi berulang, publik wajar mempertanyakan: apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun belum bertindak? Dua-duanya sama-sama serius.
Jika laporan masyarakat sudah masuk namun belum ada tindakan konkret, maka diam menjadi masalah. Jika belum ada laporan resmi, mengapa deteksi dini tak berjalan? Di era patroli siber, intelijen lapangan, dan respons cepat, sulit diterima bila dugaan peredaran obat keras di tengah permukiman luput dari radar.

Yang membuat situasi ini terasa “sadis” bagi warga adalah potensi dampaknya. Obat keras yang beredar bebas bisa merusak generasi muda secara perlahan. Ketika lingkungan menjadi titik distribusi, maka rasa aman ikut terkikis.
Kini bola sepenuhnya di tangan Polres Bogor. Jika tudingan itu tidak benar, buka hasil penyelidikan, sampaikan klarifikasi resmi.
Jika benar, tindak tanpa kompromi—usut sampai ke pemasok, bukan hanya penjual kecil.
Karena dalam penegakan hukum, kepercayaan publik tidak runtuh dalam satu hari. Ia runtuh ketika dugaan serius dibiarkan terlalu lama tanpa jawaban. Dan jika sampai masyarakat merasa hukum lamban terhadap ancaman di depan mata, maka yang hancur bukan hanya satu kasus—melainkan legitimasi itu sendiri.



