Tak Berkategori

Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survey Dan Hitung Cepat Di Laksanakan KPU Kota Gunungsitoli .

GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENTNEWS.ID

Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli  Laksanakan  sosialisasi penerimaan pendaftaran pemantau  pemilihan,  lembaga Surve atau jajak pendapat dan pelaksana perhitungan cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, yang dilaksanakan bertempat di de’pakar Resto Jl.Wr.Supratman   No.1, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatra Utara. Rabu (14/10).

Ketua KPU Kota Gunungsitoli melalui  Komisioner Kadiv  Program Data, Fajar Zalukhu,SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa, berdasarkan keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor 114/PP.01-2-Kpt/1278/KPU-Kot/IX/ 2020 tentang perubahan keenam atas keputusan KPU Nomor; 60/PP.01.2-Kpt/1278/KPU-Kot/X/2019  2019  tentang pedoman tahapan, program dan jadwal penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli membuka  pendaftaran  pemantau pemilihan, pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksana perhitungan cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.

Kita berharap peran serta pemantau dari lembaga-lembaga yang dimaksud, mendaftarkan   harus jelas dan wajib memenuhi persyaratan diantara  independent dan sumber dana yang jelas.

Kepada  lembaga survei atau jajak pendapat dan pelaksana perhitungan cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020  kiranya menyajikan  informasi  yang jelas kepada masyarakat.ucapnya.

Mewakili Ā BawasluĀ  Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase,S.Pd Ā dalam sambutannya menyampaikan agar semoga kegiatan pendaftaranĀ  pemantau pemilihan, pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksanaan perhitungan cepat pada pemilihan, kiranya informasi ini dapat tersebar diseluruh masyarakat Kota Gunungsitoli dan kami mengharapkan keikutsertaan partisipasi Ā masyarakat agar turut serta dalam pendaftaranĀ  pemantau pemilihan, pelaksana survey dan Ā pelaksana perhitungan cepat pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2020.

Sementara itu, KomisionerĀ  Kadiv SDM/Parmas, Happy S.Harefa,S.Si dalam materinya menyampaikan bahwa pendaftaranĀ  pemantau pemilihan, pelaksana survey atau jajak pendapat dan pelaksana perhitungan cepatĀ  Pemilihan serentak 2020 berdasarkanĀ  dasar hukum Ā pertama, undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ā penetapan peraturan pemerintahĀ  pengganti undang-undang Nomor 1Ā  tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi undang-undang , keduaĀ  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikanĀ  pemilih dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan wakil bupati atau walikota.

Selanjutnya partisipasi masyarakat yang telah diatur PKPU 8/2017 pasal 21 dimana partisipasi masyarakat dalam pemilihan  dapat dilakukan  dalam bentuk ; keterlibatan  masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan; pengawasan dalam setiap tahapan  pemilihan, sosialisasi pemilihan, pendidikan pemilih; pemantaun pemilihan dan survei atau jajak pendapat tentang pemilihan dan perhitungan cepat  hasil pemilihan ucapnya.

Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar sesuai dengan protokol kesehatanĀ  dan turut Ā dihadiri oleh Ā Ā Kpu Kota Gunungsitoli, KadivĀ  Program Data,Ā  Fajar Zalukhu,SE, Ā Kadiv SDM/Parmas, Happy S.Harefa,S. dan Kadiv Hukum, Juliaman B Harefa,SH, Ā Bawaslu Kota Gunungsitoli, Nur Alia Lase,S.Pd, Stakeholders Kota Gunungsitoli, Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama,Ormas, LSM dan Pers. (FA/Aa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!