Mabes Polri Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Penyadapan Presiden

Jakarta | Suaraindependent.id – Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal di tubuh Polri memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pemberian persetujuan penyadapan dan penghapusan data elektronik.
Slamet diduga memiliki kewenangan menyetujui aktivitas provisioning dan penyadapan saat menjabat sebagai Kabagmon Bareskrim Polri periode 2010–2019. Penyidik juga mendalami dugaan persetujuannya terhadap permintaan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Dalam perkara ini, tiga tersangka sebelumnya telah ditahan di Mako Brimob. Sementara Slamet belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan pasca-stroke. Bareskrim telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli untuk memperkuat pembuktian.
Kasus tersebut juga dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan perkara ini murni merupakan penegakan hukum, bukan dilatarbelakangi persaingan internal di tubuh Polri.
Slamet dijerat sejumlah pasal terkait akses ilegal dan penghapusan dokumen elektronik dengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak.




