HUKUM - KRIMINAL

Skandal Penyadapan Menyasar Kepala Negara Merupakan Persoalan Hukum yang Sangat Serius

Jakarta | suaraindependent.id – Pemerintah menegaskan bahwa skandal penyadapan tanpa prosedur sah yang menyasar komunikasi kepala negara merupakan persoalan hukum yang sangat serius. Penegasan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan itu merespons langkah Bareskrim Polri yang resmi mengumumkan penetapan status tersangka serta penahanan terhadap sejumlah perwira tinggi dan pejabat kepolisian. Tindakan intersepsi ilegal tersebut diketahui tidak hanya mengincar perangkat komunikasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, tetapi juga menjangkau para menteri dan tokoh politik nasional.

Konstruksi Pasal Hukum dan Rincian Tersangka
Dalam keterangan resminya, Menko Yusril menjabarkan landasan pasal pidana yang dikenakan penyidik kepada para tersangka. Para pelaku dijerat dengan ketentuan hukum berlapis terkait pelanggaran privasi komunikasi dan akses sistem elektronik tanpa izin.

Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai tindakan penyadapan tanpa hak. Selain itu, para tersangka turut dijerat dengan regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perusakan atau pemindahan data elektronik secara melawan hukum.

“Pasal-pasal yang digunakan adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan kemudian Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tiga orang resmi berstatus sebagai tersangka dan ditahan, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam pemeriksaan lanjutan.

Ancaman Keamanan Negara dan Proses Hukum
Pemerintah memandang tindakan intersepsi komunikasi terhadap jajaran pimpinan tertinggi negara sebagai ancaman nyata yang membutuhkan penanganan luar biasa. Aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut terdeteksi mulai berjalan sejak Oktober 2025 hingga akhirnya terbongkar melalui laporan resmi.

“Bayangkan seorang presiden di Indonesia disadap, bayangkan para menteri disadap… dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegas Yusril.

Kendati demikian, pemerintah memastikan bahwa seluruh proses penyidikan yang berjalan di Bareskrim Polri tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan hak asasi manusia serta aturan hukum acara pidana yang berlaku. Setiap tersangka dijamin hak hukumnya untuk mendapatkan pendampingan penasihat hukum selama proses peradilan berlangsung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!