Pemko Gunungsitoli Bersama DPRD Kota Gunungsitoli Sepakati Perubahan KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2026
GUNUNGSITOLI, SUARA INDEPENDENT.ID
Pemerintah Kota Gunungsitoli bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Rabu (23/09/2026).
Rapat paripurna dihadiri langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, S.E., M.Si., bersama Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Adrianus Zega, S.T., M.Psi., unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Dalam sambutannya, Wali Kota Sowa’a Laoli menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penyesuaian kebijakan anggaran daerah, yang dilakukan dengan memperhatikan dinamika kebutuhan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam prosesnya, pengelolaan keuangan daerah tetap diarahkan untuk dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Wali Kota juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyelarasan kebijakan daerah sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar yang kokoh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembangunan daerah, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli,” ujar Wali Kota.
Rapat paripurna selanjutnya diisi dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 antara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kota Gunungsitoli. Kesepakatan ini menjadi bagian dari proses bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dengan tetap mengedepankan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (Aa Wahyu)




