Viral Oknum ASN Diduga Serobot Tanah Milik Orang Lain, Padahal 3 Tahun Lalu sudah Minta Maaf dan Kasih Uang Damai

PULAU RIMAU | SIN.ID Tim Pengukuran dari Kecamatan Pulau Rimau bersama Pemerintah Desa Teluk Betung menggelar pengukuran lapangan terkait sengketa lahan di Parit 8 RT 03 Dusun 4, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Sabtu (16/9/2023). Pengukuran dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan oleh Nadi Irawan terhadap Mulyono.
Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Lahan yang ditandatangani Kepala Desa Teluk Betung melalui Kasi Pemerintahan Jesi Azwaris, S.Sy., pengukuran yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tersebut disaksikan oleh kedua belah pihak dan para saksi.
Hasil pemeriksaan dan pengukuran resmi di lapangan mengonfirmasi bahwa terdapat aktivitas penggalian tanah yang melanggar batas lahan milik pelapor.

“Setelah diukur dan diperiksa oleh kedua belah pihak serta saksi-saksi, memang benar Saudara Mulyono menggali tanah sepanjang 50 meter di atas tanah milik Saudara Cik Nang (Nadi Irawan),” bunyi poin kedelapan dalam Berita Acara pengukuran tersebut.
Selain membuktikan penyerobotan lahan sepanjang 50 meter, pengukuran ulang ini juga mendokumentasikan rincian batas dan fisik tanah di lokasi, yaitu:
Lahan waris atas nama Mulyadi sepanjang 86 meter (titik nol dari Saudara Heru).
Lahan atas nama Cik Nang yang diwariskan kepada anak kandungnya, Nadi Irawan, sepanjang 200 meter (titik nol dari lahan Mulyadi).
Lahan Saudara Gunadi sepanjang 50 meter. Total panjang tanah dari titik nol Saudara Heru hingga lahan Cik Nang mencapai 286 meter.

Dari hasil pengukuran secara menyeluruh dari titik nol Cik Nang/Rohama hingga tikungan Jalan B2 Air Senda, tercatat fisik lapangan mencapai 860 meter. Jumlah ini menunjukkan adanya selisih 60 meter dari ukuran semula yang semestinya bernilai total 800 meter (terdiri atas lahan Edi Mas/Hanapiah 200 m, Juma’at/Pendi 150 m, Ropil/Rohama 400 m, dan Gunadi 50 m).
Berita acara pengukuran lapangan ini diterbitkan secara sah oleh Pemerintah Desa Teluk Betung sebagai bukti otentik penanganan sengketa dan dapat digunakan untuk proses penyelesaian hukum selanjutnya.




