DAERAH

Haji Buyung Bantah Tuduhan Sebagai Penampung Emas Hasil PETI, Pewarta Tidak Pernah Datang ke Toko Lakukan Konfirmasi

MELAWI, suara independent news – Menanggapi pemberitaan yang berjudul “Diduga Jadi Penampung Emas Hasil PETI Skala Besar di Ella Hilir, Nama Haji Buyung Disebut Narasumber”, Haji Buyung menyampaikan bantahan tegas terhadap seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya.

Menurut Haji Buyung, informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak didukung bukti yang sah, serta hanya bersumber dari keterangan sepihak narasumber yang identitasnya tidak diketahui.

“Saya membantah dengan tegas seluruh tuduhan yang menyebut saya sebagai penampung emas hasil PETI. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik saya, keluarga, maupun usaha yang saya jalankan,” ujar Haji Buyung.

Ia menegaskan bahwa selama ini aktivitas usahanya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak pernah dengan sengaja membeli ataupun menampung emas yang diketahui berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).

Haji Buyung juga menyatakan siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan guna membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.

“Saya menghormati proses hukum. Apabila ada pihak yang memiliki bukti, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum, bukan menggiring opini publik melalui tuduhan yang belum terbukti kebenarannya,” katanya.

Lebih lanjut, Haji Buyung menilai setiap pemberitaan yang menyangkut dugaan tindak pidana seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi fakta, serta keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu Menindaklanjuti pemberitaan yang beredar melalui plafon media online tersebut, Kapolsek Ella Hilir, IPDA Daicky Jauganda, langsung melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan aktivitas seperti yang diberitakan.

” Kami telah melakukan pengecekan
langsung di lapangan guna memverifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat.Hasil pemeriksaan kepolisian menunjukkan tidak ditemukan barang bukti maupun aktivitas yang mengarah pada dugaan jual beli atau penampungan emas ilegal sebagaimana tuduhan yang beredar.

Ia menegaskan, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana akan ditindaklanjuti secara profesional. Namun, proses penegakan hukum harus berpijak pada fakta, alat bukti yang sah, serta hasil penyelidikan yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan yang objektif. Kami tidak bisa bertindak hanya berdasarkan tuduhan,” jelasnya.

Hingga saat ini, kepolisian menyatakan belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan H. Buyung dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Polisi juga memastikan usaha yang dijalankan usaha yang legal.

Daicky Jauganda juga berharap masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang masih berupa dugaan dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Saya meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Saya tetap menghormati proses hukum dan siap bekerja sama apabila memang diperlukan,” tutupnya.

( Tim Redaksi )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!