HUKUM - KRIMINAL

Dugaan Peredaran Obat Keras Tertentu Dalam Kawasan Ruko Covina Regency 188C Cimahi Selatan: Jelas Langgar Undang-Undang, Terancam Hukuman Berat

Cimahi | suaraindependentnews.id- Peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) kembali menjadi sorotan tajam masyarakat, setelah muncul dugaan aktivitas penjualan obat-obatan jenis tertentu tanpa izin resmi dan tanpa pengawasan medis di kawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. Warga setempat mengaku sangat resah, karena obat-obatan tersebut diketahui beredar bebas dan berpotensi disalahgunakan oleh remaja maupun masyarakat umum, padahal secara hukum dan kesehatan hal itu sangat dilarang .

Lokasi yang menjadi pusat dugaan aktivitas ini berada di kawasan Ruko Covina Regency, Jalan Kebon Kopi No.188C, Kelurahan Cibeureum, Cimahi Selatan  Jawa Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, obat yang diperjualbelikan secara ilegal antara lain Tramadol dan Hexymer, dua jenis obat yang masuk kategori Obat Keras dan Psikotropika, yang menurut peraturan perundang-undangan wajib diperoleh hanya dengan resep dokter sah serta hanya boleh diedarkan melalui jalur resmi seperti apotek atau fasilitas kesehatan.

Penggunaan dan peredaran obat ini sembarangan terbukti berbahaya: dapat menyebabkan ketergantungan berat, kerusakan saraf permanen, gangguan fungsi organ tubuh, hingga gangguan jiwa. Warga sekitar menyebutkan aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama, beroperasi secara tertutup namun diketahui banyak pihak. Sering disebut pula adanya sosok bernama “Z” yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan ini, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

Kegiatan ini secara nyata melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, dengan ancaman sanksi pidana dan denda yang sangat berat:

1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (peraturan terbaru):- Pasal 435: Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi/obat yang tidak memenuhi syarat, atau di luar kewenangan, dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000 .

– Pasal 436 Ayat (2): Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun mengedarkan obat keras, diancam penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.

– Pasal 138 Ayat (2-3): Menegaskan larangan tegas menjual obat keras tanpa resep dokter dan di luar tempat yang berwenang.

2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (khusus untuk Hexymer dan sejenisnya):- Pasal 59 & 62: Pengedaran psikotropika tanpa izin sah diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000, karena zat ini berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (khusus Tramadol):- Karena Tramadol masuk golongan tertentu, pelaku bisa juga dijerat Pasal 114, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah, mengingat bahayanya yang setara narkotika bagi tubuh manusia .

Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Peraturan BPOM No. 7 Tahun 2023 dan Permenkes No. 919 Tahun 1993, yang mengatur bahwa obat keras golongan G mutlak tidak boleh dijual bebas dan pengawasannya sangat ketat demi keselamatan publik.

Warga sangat khawatir maraknya peredaran ini akan merusak generasi muda, memicu kenakalan remaja, hingga memunculkan tindak kriminalitas baru akibat ketergantungan. Mereka berharap Polres Cimahi, Satuan Narkoba, dan Dinas Kesehatan segera melakukan penyelidikan, menindak tegas pelaku, serta menutup lokasi tersebut agar tidak terus meresahkan dan membahayakan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak terkait maupun aparat hukum mengenai dugaan pelanggaran hukum berat ini. Rilis@team.investigasi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!